HAK,
KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN
MAKALAH
Disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Akhlak Tasawuf
yang di ampu
oleh Bapak Moch. Cholid Wardi, M.H.I
Disusun
Oleh :
Alfi
nur lailatul homisah
Atikah
muksin
Atiqah
rahmaniyah
Dewi
zulvia afqoni
Ela
fantika yuniar
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2017
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………...… i
KATA PENGANTAR
…………………………………………………….....….... ii
DAFTAR ISI
……………………………………………………………….....…. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
………………………………………………………….. 1
B.
Rumusan masalah
…………………………………………………….... 1
C.
Tujuan penulsan
………………………………………………………... 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak………………………….………………………..………. 2
B.
Pengertian kewajiban…………………………………………………….. 5
C.
Pengertian
keutamaan……………………………………………………. 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
……………………………………………………………. 10
B.
Saran
………………………………………………………...………... 10
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………………………….. 11
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami
sehingga kami berhasil menyelesaikan penyusunan makalah ini. Makalah ini di
susun untuk memenuhi tugas dari dosen kami, Bapak Moch. Kholid Wardi selaku
pengampu materi akhlak taswuf..
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami sampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.
Pamekasan, 25 September 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati memiliki hak. Tidak hanya
itu, suatu hak juga harus di dahului dengan adanya suatu kewajiban yang harus
di jalankan. Dalam melaksanakan suatu kewajiban tersebut, haruslah memiliki
suatu keutamaan yang dijadikan pedoman atau acuan agar dapat melaksanakan
kewajiban dan memenuhi hak dengan baik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia tidak terlepas dari
norma dan hukum yang ada. Sehingga secara sadar maupun tak sadar mereka harus
mentaati dan menjalankannya. Dalam menjalankan dan mematuhi aturan tersebut,
berarti mereka telah menjalankan sesuatu yang telah menjadi kewajibannya.
Setelah mereka menjalankan sesuatu yang telah menjadi kewajibannya, barulah
mereka berhak mendapatkan apa yang telah menjadi hak mereka.
B.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa
pengertian hak itu ?
B.
Apa
pengertian kewajiban ?
C.
Dan
apa keutamaan itu ?
C.
TUJUAN
PENULISAN
A. Untuk
mengetahui apa itu hak
B. Untuk
mengetahui apa itu kewajiban
C. Untuk
mengetahui apa itu keutamaan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hak
Hak ialah sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan
atas suatu kewajiban. Antara suatu hak dan kewajiban itu merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Tiap-tiap hak dalam kehidupan
mengandung kewajiban. Kewajiban pertama ialah kewajiban untuk menghormati dan
menghargai hak orang lain dengan tidak mengganggunya. Kewajiban kedua ialah
bagi setiap orang yang memiliki hak wajib menggunakan haknya untuk melakukan
kebaikan, baik kepada diri sendiri maupun orang lain.[1]
Menurut Prof. Dr. Nototnogoro, Hak adalah melakukan sesuatu
yang mestinya di terima atau di lakukan melalui pihak tertentu dan tidak boleh
melalui pihak lain. Hal itu dikarenakan pada hakikatnya hak-hak yang dimiliki
oleh seseorang tersebut semata-mata merupakan pemberian dari masyarakat, yang
merupakan buah atau hasil dari sebuah kebijaksanaan yang telah ia laksanakan.[2]
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa hak itu adalah suatu milik atau kepunyaan yang dikuasai oleh
penguasanya dan yang memiliki berhak menguasai apa yang dimiliki. Seperti
halnya alam semesta ini, yang memiliki adalah Allah, jadi Allah lah yang berhak
menjadi penguasa dimuka bumi ini atau yang haq atas makhluknya. Seperti dalam
al- Qur’an:
ماَ خَلقَ ا
لله ذَ لِكَ إ لَّا بِا لْخَقِّ
Artinya: “Allah tidak menciptakan yang demikian itu (matahari
dan bulan) kecuali dengan haq” (Yunus:5). [3]
Ada beberapa hak bagi manusia antara lain:
1.
Hak hidup
Seluruh jiwa manusia mempunyai hak hidup. Sebab kehidupan
manusia dalam bergaul di masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang
mengorbankan jiwanya untuk menjaga untuk menjaga hidupya. Hak hidup adalah hak
yang suci tanpa bisa diberikan untuk keperluan yang lain.
2.
Hak Kemerdekaan
Kemerdekaan mutlak ialah “bertindak dan berbuat menurut
kehendaknya dengan tidak ada sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatannya. Dari
pengertian ini dapat kita pahami bahwa tidak akan terjadi kecuali bagi Allah,
ini dikarenakan tiada seorangpun yang kehendaknya tidak dipengaruhi oleh
pengaruh lain.
Ada beberapa penjelasan dalam arti kemerdekaan yang dapat
dipahami sebagai berikut:
·
Kemerdekaan lawan dari perhambaan
·
Kemerdekaan bangsa-bangsa
·
Kemerdekaan kemajuan
·
Kemerdekaan politik
Hak
kemerdekaan mengandung dua kewajiban yaitu:
·
Wajib bagi manusia dan pemerintah
menghormati hak kemerdekaan seseorang.
·
Wajib bagi yang mempunyai hak untuk
mempergunakan kemerdekaannya untuk kebijakan dan kebaikan orang banyak.
3.
Hak memiliki
Hak milik menjadi bagian yang menyempurnakan hak
kemerdekaan. Karena manusia itu tidak dapat mempertinggi dirinya menurut
kehendaknya.
Hak milik dibagi menjadi dua yaitu:
·
Hak milik perorangan. Contoh: rumah,
pakaian, dll.
·
Hak milik umum. Contoh: kereta api,
museum, jalan, dll.
4.
Hak mendidik
Setiap orang pada hakekatnya memiliki hak untuk mendidik
pribadi dan belajar. Manusia diberi hak ini dikarenakan pendidikan merupakan
sebagian alat untuk mencapai kemerdekaan dan alat untuk hidup yang tinggi.
Dengan adanya pendidikan kita bisa lebih luas mengetahui ilmu.
5.
Hak Wanita
Hak wanita tetap ada dan sama memiliki sebagaimana hak
laki-laki atau bagi manusia, tetapi kadang secara realita haknya kurang
sehingga perlu dibahas tersendiri. Wanita sampai kini belum mencapai seperti
hak-hak orang laki-laki. Meskipun telah menuju ke beberapa langkah yang amat
luas.
Di abad pertengahan sampai abad ke 19, perempuan di Eropa
tidak memiliki suatu hak yang berhubungan dengan Negara, dan pendidikannya
hanya mengenai pelajaran memasak, mendidik anak, menjahit pakaian, dan bagi
yang lebih tinggi kedudukannya ditambah pelajaran musik.[4]
Kebanyakan ahli pikir menyatakan bahwa kaum wanita akan
berjalan terus sehingga mencapai hasil-hasil sebagai berikut:
a. Perbuatan
wanita ditimbang dengan ukuran akhlak sebagaimana ditimbangnya juga dengan
perbuatan laki-laki dengan ukuran itu.
b. Wanita
akan mempunyai kekuasaan di rumah sama dengan laki-laki, dan menjadi
kawan di rumah tangga.
c.
Akan terdidik dengan didikan yang lebih
baik dari pendidikannya sekarang, sehinnga mengasuh anak-anaknya dengan
dasar-dasar ilmu pengetahuan bukan dengan khurafat-khurafat.
d.
Akan mempunyai hak yang mengenai Negara
seperti suaminya, dan hak-hak dalam perkawinan sseperti perempuan Amerika pada
hari ini.
e.
Wanita diperkenankan menjabat pekerjaan
kantor bila ia menghajatkannya, seperti bila bitinggal mati oleh suaminya dan
tidak ada yang menanggung hidupnya.[5]
B. Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab. Sedangkan menurut ahli etika menyatakan bahwa wajib
merupakan sebuah perbuatan akhlak yang ditimbulkan oleh suara hati. Kewajiban
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, dikarenakan manusia merupakan
makhluk individu dan social.[6]
Kewajiban
Warga Negara Indonesia:
1. Setiap
warga Negara wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara Indonesia
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan.
4. Setiap
warga Negara wajib taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.[7]
Manusia sebagai makhluk individu dan sosial, tidak dapat
terlepas dari kewajiban. Rupanya ada
hikmah jika kita mempunyai kewajiban untuk memiliki sifat rendah diri
sesama muslim. Firman Allah dalam surah al-Hijr ayat 88 :
لاًتَمُدَّنَّ
عَيْنَيْكَ اِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ اَزْوَاجًا مِّنْهُمْ وَلاَ تَحْزَنْ
عَلَيْهِمْ وَا خْفِضْ جَنَا حَكَ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya : " janganlah sekali-kali kamu menunjukkan
pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan kepada beberapa
golongan diantara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah kamu bersedih
hati terhadap mereka dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang
beriman”(QS. Al-Hijr: 88). [8]
Manusia sebagai
ciptaan Allah juga mempunyai kewajiban terhadapnya. Kewajiban manusia hanyalah
beribadah kepada Allah. Sebagai firman Allah dalam surat Adz-Dzariyat ayat 56:
وَ مَا خَلَقْتُ
الْجِنَّ وَاْلاِنْسَ اِلاَّ لِيَعْبُدُ وْنَ
Artinya :“ Dan
aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
mengabdi kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat: 56). [9]
Kewajiban dapat dibagi menjadi tiga
macam yaitu:
1. Kewajiban
individu (pribadi).
Maksudnya setiap individu memiliki kewajiban terhadap diri
pribadinya sendiri.
2. Kewajiban
sosil (masyarakat).
Selain sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai
makhluk sosial. Maka keterikatan tersebut membuat manusia memiliki kewajiban
sebagai anggota masyarakat.
3. Kewajiban
makhluk kepada Tuhan.
Maksudnya
adalah seseorang tidak hanya hidup bersama sebagai pribadi dan makhluk social
saja, tetapi seseorang tidak terlepas dari penciptanya yaitu, Tuhan. Karena dia
yang menciptakan alam ini, maka kita sebagai hambanya wajib beribadah
kepadanya.[10]
C. Keutamaan
Keutamaan ialah akhlak yang baik. Dan yang di sebut “utama”
menurut Prof. Dr. Ahmad Amin adalah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu
yang baik. Berarti orang yang utama ialah orang yang mempunyai akhlak baik yang
membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa yang diperintahkan.
Sehingga keutamaan merupakan sifat jiwa sedangkan kewajiban hanya perbuatan
luar.[11]
Keutamaan juga dapat disimpulkan sebagai segala yang lebih
baik. bahkan juga terdapat dalam Kalamullah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ
تَأْوِيلًا (النساء :95(
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian
jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya".(An-Nisa’ 59).[12]
Socrates berpendapat bahwa
tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu). Dapat di simpulkan
bahwa:
1. Sesungguhnya
manusia tidak dapat berbuat baik jika tidak tahu tentang kebaikan, dan setiap
perbuatan yang timbul dengan tidak mengerti tentang kabaikan maka ia tidak baik
dan tidak utama.
2. Pengetahuan
manusia tentang baiknya sesuatu tentu akan mendorong untuk mngerjakannya, dan
pengetahuan tentang buruknya sesuatu tentu
ia akan meniggalkannya. [13]
Tepatlah Socrates mengambil kesimpulan bahwa
dasar keutamaan itu ialah pengetahuan karena manusia tidak jadi utama sehingga
mengetahui kebaikan dan perbuatannya ditujukan ke arah kebaikan.
. Aristoteles
menolak pandangan Socrates bahwa sungguh Socrates tidak tahu atau
lupa bahwa jiwa manusia tidak hanya tersusun dari akal. Bahwa tiap perbuatan
manusia tunduk pada hukum akal sehingga bila diketehui oleh akal utamalah perbuatannya,
akan tetapi dia lupa bahwa kebanyakan perbuatan manusia itu dikuasai oleh
perasaan dan syahwat, meski terkadang telah
diketahui oleh akal.
Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya
perbuatan yang benar, karena perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar
yang batal, akan tetapi keutamaan yang benar ialah perbuatan baik yang timbul
dari pengetahuan yang benar. Dari itu ia membagi keutamaan menjadi keutamaan filsafat
dan keutamaan biasa. Keutamaan filsafat ialah perbuatan baik yang berdasar
dengan akal, dan timbul dari pendirian seseorang. Adapun keutamaan biasa adalah
perbuatan baik yang timbul karena adat atau instink atau perasaan baik.
Aristoteles menerangkan ‘theory tengah-tengah’ dalam
kitabnya dan di ikuti oleh Ibnu Maskawaih di dalam kitabnya “Thadibul Akhlak”.
Dari ahli filsafat bangsa Arab bahwa tiap-tiap keutamaan itu di tengah-tengah
antara dua keburukan, keburukan berlebih-lebihan dan keburukan berkurang. Maka
keberanian umpamanya adalah membabi buta dan takut, dermawan adalah diantara
boros dan kikir dan demikianlah seterusnya. [14]
Teori ini dibantah dengan beberapa
bantahan:
1. “Tengah-tengah”
menurut Aristoteles, berarti tidak selalu di titik tengah-tengah, berarti bahwa
keutamaan itu dua jarak yang jauhnya tidak sama dari dua keburukan. Keberanian
umpamanya lebih jauh dari takut disbanding membabi buta sedangkan dermawan
lebih dekat dari titik boros dibanding dari titik kikir, dan begitu seterusnya.
2. Banyak
keutmaan yang tidak kelihatan bahwa ia berada di tengah-tengah antara kedua
keburukan, seperti jujur dan adil. Maka tidak ada disitu kecuali dusta atau
benar, adil atau dalim. Sedang kata Ibnu Maskawaih bahwa adil itu di
tengah-tengah antara dalim dan
indilaam adalah permainan kata-kata, untuk
membenarkan kata-kata Aristoteles, karena indhilaam itu tak lain dan tak bukan
kecuali bekas kedhaliman.
Keutamaan di bagi
menjadi tiga yaitu:
1.
Perseorangan
Perseorangan
terbagi menjadi dua yaitu mengekang hawa nafsu dan mendidik nafsu. Mengekang hawa
nafsu dari rasa sedih dan takut ialah berani. Sedangkan endidik nafsu, berarti
mendorong nafsu agar berbuat menurut akalnya ialah bijaksana.
2. Masyarakat
Keutamaan
masyarakat mengandung sifat adil yang artinya menyampaikan hak-hak manusia
kepadan menrekan dan kebajikan memberi kebutuhan mereka di atas hak-hak mereka.
3. Agama
Keutamaan
menngandung sifat-sifat manusia yang harus dipakai untuk tuhannya. Pandangan
kita dalam memberi hokum kepada sesuatu akan baik dan buruknya ialah suara hati
yang menjadi petunjuk mana yang baik dan buruk. [16]
BAB III
PENUTUP
Hak adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Hak adalah sesuatu yang diterima setelah manusia
diberatkan atas kewajiban. Ada beberapa hak bagi manusia antara
lain: hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki, hak mendidik, dan hak wanita.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan
bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai manusia, sosial,
dan kepada tuhan. Manusia sebagai ciptaan Allah mempunyai kewajiban
terhadapnya.
Keutamaan ‘Utama” menurut Prof. Dr. Ahmad Amin adalah
kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik.
2 . Saran
Dengan mengetahui adanya pengertian hak, kewajiban, dan keutamaan maka di
harapkan agar kita bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Serta bisa
membedakan mana yang hahrus di utamakan dalam menjalankan antara hak, kewajiban
dan keutamaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sanusi, Ihsan. Akhlak Tasawuf upaya meraih kehalusan budi
dan kedekatan ilahi. Surabaya:
Pena Salsabila, 2012.
Mustofa, A. Akhlak tasawuf. Bandung: pustaka setia, 2014
Nata, Abuddin. Akhlak Tasawuf. Jakarta: Rajawali Pers,
2009.
Zahri, Mustafa. Al-Akhlak. Jakarta: Duta Ilmu, 2013.
Departemen
Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: Duta Ilmu, 2010.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar